Minggu, 19 Juli 2026

Soroti Pemenang Lelang Proyek Infrastruktur, Komisi C DPRD Jember Sebut Masih Ada Rekanan yang Tawar Harga di Bawah 80 Persen

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:09 WIB
Komisi C DPRD Jember menggelar RDP dengan UKPBJ dan DPUBMSDA (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Komisi C DPRD Jember menggelar RDP dengan UKPBJ dan DPUBMSDA (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - DPRD Jember menekankan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), untuk mengevaluasi pemenang lelang yang menawar pekerjaan di bawah 80 persen.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, saat dikonfirmasi Selasa, 7 Oktober 2025.

"Komisi C sudah menggelar RDP bersama UKPBJ dan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) untuk mempertanyakan pemenang lelang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Datangi Komisi VI DPR RI, DPRD Jember Usulkan Adanya Perluasan Runway di Bandara Notohadinegoro

Sebab, saat ini sudah ada 27 pemenang lelang yang sebagiannya melakukan penawaran pekerjaan melalui UKPBJ di bawah 80 persen.

"Dari total 27 itu, ada sebagian yang menawarnya di bawah 80 persen dan ini yang kami pertanyakan," imbuhnya.

"Karena kami sebelumnya memiliki semangat, agar para rekanan yang menawar ini harus minimal 80 persen atau di atasnya," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebocoran PAD, DPRD Jember Minta Bapenda Benahi Lemahnya Realisasi PBB

Ardi menegaskan, hal ini karena keinginan untuk menjaga kualitas pekerjaan di Jember dan pembangunan menjadi lebih baik.

"Kami meminta agar dilakukan evaluasi kembali, terkait pemenang lelang yang lolos meskipun menawar di bawah 80 persen," paparnya.

Lalu, menurut politisi Gerindra ini ada aturan bagi lembaga teknis untuk bisa melakukan review kembali atas pemenang lelang di bawah 80 persen tersebut.

Baca Juga: Realisasi PAD Agustus 2025 Masih Rp690 Miliar, DPRD Jember Desak Bapenda Optimalisasi Pajak Daerah

"Jadi berdasarkan aturan dari UKPBJ sesuai Perpres, jelas disampaikan bahwa ada penentuan dari PPK di lembaga teknis untuk melakukan review ulang. Bila ada kekurangan bisa untuk disampaikan ke UKPBJ kembali," tegasnya.

"Kami tidak ingin main-main dalam pengerjaan lelang ini, jadi mohon diperhatikan semua proses pengerjaan dan pemenang lelangnya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X