news

Jaringan Narkoba Satu Keluarga di Jember Terbongkar, Polisi Sita 175 Gram Sabu

Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Kasatreskoba Polres Jember saat diwawancarai. (SketsaNusantara.id/Gita Pamuji)

 

SketsaNusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan satu keluarga di Ledokombo.

Tiga anggota keluarga (anak, ibu, dan ayah) terlibat dalam jaringan ini, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 175 gram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, pada Jumat menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan anak berinisial AD (ABH).

Baca Juga: Rayakan Hari Santri dengan Aksi Nyata, IPNU–IPPNU Panti Kompak Donor Darah untuk Jaga Stok PMI Jember

"Penangkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 30 September 2025. Awalnya, petugas mengamankan tersangka AD (ABH) di Kecamatan Kalisat, sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu," katanya, Jum’at 10 Oktober 2025.

Kronologi Penangkapan Ibu dan Ayah Tiri

Dari pengembangan kasus AD, polisi menemukan fakta bahwa sabu tersebut diperoleh dari ibunya. Pada hari yang sama, pukul 21.00 WIB, petugas menggerebek rumah mereka di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, dan berhasil menangkap tersangka H (40), ibu dari AD.

Baca Juga: Gus Fawait Jabarkan Arti Bandara Notohadinegoro Terkoneksi Jakarta Sebagai Jalan Entaskan Kemiskinan Jember dan Sekitarnya

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.

"Di rumah H, kami menyita barang bukti signifikan, yaitu 173,7 gram sabu-sabu," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan tiga anggota keluarga. Ayah tiri AD, yang berinisial M, sebelumnya telah divonis dalam kasus narkotika serupa. M diamankan polisi pada April 2025 dan divonis pada September 2025.

"Jadi, dalam kasus ini, kami mengamankan anak dan ibu, sementara ayahnya sudah lebih dulu kami amankan pada April 2025 dan sudah divonis," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini