SketsaNusantara.id - Pasca proses evakuasi tragedi ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny selesai, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan.
Kasus yang kini telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ini akan segera naik ke tahap penyidikan.
Melalui konferensi persnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan pihaknya agak segera melaksanakan gelar perkara.
“Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Nanang sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @humaspoldajatim.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 9 Oktober 2025 Nanang juga mengemukakan beberapa poin terkait perkembangan proses hukum insiden yang menewaskan puluhan santri tersebut.
Salah satunya penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-undang tentang Bangunan Gedung terkait syarat teknis pembangunan.
Dirangkum tim redaksi, berikut ini 4 fakta proses hukum kasus Ponpes Al Khoziny berdasarkan kabar terbaru Kamis, 9 Oktober 2025.
1. Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan
Dalam melaksanakan penyelidikan ini, Polda Jatim membentuk tim khusus.
Dua direktorat yang terlihat yakni Ditreskrimsus dan Ditreskrimum akan menangani perkara ini berdasarkan nomor laporan LP/A4/IX/2025.
Selain dua direktorat tersebut, Polda Jatim juga akan melibatkan tim ahli dalam menentukan penyebab pasti insiden tersebut.