Terkait tindakan tersebut, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya Mengaku Tangkap Bjorka
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025 lalu Siber Polda Metro Jaya mengaku telah menemukan sosok di balik akun X Bjorka.
Ia adalah pemuda berusia 22 tahun berinisial WTF yang rupanya bukan ahli teknologi informasi.
Menurut Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pria tersebut belajar meretas secara otodidak.
WTF diduga melakukan aksinya tersebut karena faktor ekonomi.
WTF pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 31 serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!