news

Bukan Bjorka? Warganet Soroti Munculnya Akun Lain yang Ngaku Sebagai Bjorka Asli, Usai Polisi Tangkap Pelaku Peretasan Data 4,9 Juta Nasabah Bank

Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi hacker yang mengaku sebagai Bjorka dan kembali muncul tanggapi penangkapan hacker yang meretas 4,9 juta data nasabah bank (Pexels/Tima Miroshnichenko)

"Jangan-jangan Bjorka aslinya ada lebih dari satu orang," komentar akun X @waf_turnitiin. "50:50 juga sih, ada banyak akun fake yang ngaku Bjorka dan ngambil kesempatan ini, jadi jangan gampang percaya," imbuh akun @now_ai.

"Curiga sebenarnya Bjorka bukan cuma 1 orang. Tujuan mereka mengadu domba kita dan menaruh simpati ke penjahat. Memang ada (hacker) yang akhirnya jadi pahlawan, tapi banyak yang malah menyalahgunakan wewenangnya," tulis akun X @rekap_ozz.

Baca Juga: Bjorka Diduga Bocorkan 6 Juta Data NPWP Termasuk Milik Presiden Jokowi dan Keluarga, Ini Penyebab dan Payung Hukumnya di Indonesia  

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pelaku bukanlah ahli IT dan belajar kemampuan meretas secara otodidak melalui komunitas di media sosial.

"Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Dia tidak ada pekerjaan, dan sehari-harinya mendalami IT secara autodidak," ungkap AKBP Fian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada 2 Oktober 2025.

"Dia mempelajari IT dan segala sesuatunya itu melalui komunitas-komunitas media sosial dan mulai mengenal komunitas dark web di internet sejak 2020," ungkapnya.

Polisi menyebut WFT melakukan aksi peretasan untuk memeras pada korban dengan memperjualbelikan data pribadi.

WFT diketahui beberapa kali berganti nama dengan tujuan agar tak mudah dikenali. Meski begitu, polisi masih bisa melacak jejak digitalnya dan aktivitasnya di dark web ditemukan terakhir kali pada tahun 2024 lalu.

"Waktu itu ia pakai nama Bjorka, lalu berganti jadi SkyWave, kemudian Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025," ungkap AKBP Fian.

 

"Dari sana, pelan-pelan ia belajar cara mencari uang. Dari pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum," tuturnya.

"Berdasarkan investigasi kami, sementara pelaku melakukan perbuatan ini sendiri, jadi bukan bersama dengan rekannya," pungkasnya.

WFT kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini