Pelaku menjalani aksinya dari rumah, menjual data-data yang diklaim berasal dari institusi dari dalam maupun luar negeri dan mencari uang dengan memperjualbelikan data pribadi.
"Jadi, yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT," ungkap AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Direktorat Siber Polda Metro Jaya
"Dia mempelajari IT dan segala sesuatunya itu melalui komunitas-komunitas media sosial. Sehari-harinya dia tak ada pekerjaan dan mulai mengenal komunitas dark web di internet sejak 2020," imbuhnya.
WFT diketahui beberapa kali berganti nama agar tak mudah dikenali. Meski begitu, jejak digitalnya masih bisa dilacak dan polisi menemukan aktivitasnya di dark web sejak akhir tahun 2024 lalu.
"Dari sana, pelan-pelan ia belajar cara mencari uang. Dari pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum," ujar AKBP Fian Yunus.
"Waktu itu ia pakai nama Bjorka, lalu berganti jadi SkyWave, kemudian Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025," ungkapnya.
"Dari investigasi kami, sementara pelaku melakukan perbuatan pidana ini sendiri, jadi bukan bersama dengan rekannya," pungkas AKBP Fian.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan. Kejadian ini menimbulkan kerugian cukup besar, terutama bagi bank dan perusahaan swasa yang reputasinya tercoreng akibat peretasan yang dilakukan WFT.
WFT kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini