Zainollah menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai. "Saya menuntut kewajiban, panjenengan punya hak juga. Saya ingin hak terpenuhi secara bertahap," katanya. Ia bahkan menganalogikan hal itu dengan pohon palm.
“Hak dan kewajiban seperti pohon Palm yang hanya bisa berbuah jika tumbuh berdampingan,” tuturnya.
Kenaikan gaji yang cukup signifikan ini, menurutnya, merupakan bentuk pemenuhan hak pegawai yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan terobosan tersebut, PMI Jember berharap kualitas pelayanan masyarakat semakin meningkat seiring kinerja staf yang makin solid.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!