Zainollah menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai. "Saya menuntut kewajiban, panjenengan punya hak juga. Saya ingin hak terpenuhi secara bertahap," katanya. Ia bahkan menganalogikan hal itu dengan pohon palm.
“Hak dan kewajiban seperti pohon Palm yang hanya bisa berbuah jika tumbuh berdampingan,” tuturnya.
Kenaikan gaji yang cukup signifikan ini, menurutnya, merupakan bentuk pemenuhan hak pegawai yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan terobosan tersebut, PMI Jember berharap kualitas pelayanan masyarakat semakin meningkat seiring kinerja staf yang makin solid.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Heboh ID Card Jurnalis Dicabut Istana, CEO Promedia: Tindakan Berlebihan Justru Merusak Citra Presiden Prabowo
Lakukan Wawancara Lanjutan, Penerima Program Beasiswa Cinta Bergema di Jember Diproyeksikan Rampung Akhir Oktober 2025
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Pajak di Berbagai Sektor Bisa 'Membunuh' Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Auto Kena Sentil Warganet
Pemerintah Menutup Sementara SPPG yang Bermasalah Imbas dari Kasus Keracunan MBG: Ini Menyangkut Keselamatan Generasi Penerus...