SketsaNusantara.id - Palang Merah Indonesia (PMI) Jember secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pegawai sebesar 15 persen.
Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pelayanan masyarakat.
Ketua PMI Jember, Zainollah, S.Pd menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan semangat baru bagi para staf agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
Baca Juga: 7 Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah, BPBD Jember Segera Berikan Bantuan pada Korban Rentan
Kenaikan gaji pegawai PMI Jember ini juga disertai dengan penyesuaian tunjangan pangan dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per kepala dengan batas maksimal untuk dua anak dalam satu keluarga.
“Ada tunjangan pangan, semula Rp10 ribu, sesuai harga beras naik jadi Rp15 ribu per kepala,” ujar Zainollah.
Hal tersebut diungkap Zainollah dalam rapat koordinasi bersama pengurus PMI Jember pada Senin, 29 September 2025.
Zainollah menyampaikan, upaya ini diambil agar pegawai di markas UDD (Unit Donor Darah) maupun gerai PMI lebih disiplin dan siap memberikan layanan darurat kapan pun dibutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Zainollah juga menekankan pentingnya pola pikir yang selalu siap dalam kondisi darurat.
“Kita harus selalu memiliki pemikiran yang bersifat emergency dan terarah,” ungkapnya.
Dalam arahannya, Zainollah juga menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi organisasi.
“Harapan saya ke depan, disiplin. Tertib berpakaian, rapi karena kegiatan kita bersentuhan dengan lapangan,” imbuhnya.
Selain kebijakan terkait kenaikan gaji dan tunjangan makan, Zainollah juga memberikan apresiasi atas suksesnya Musyawarah Kabupaten Luar Biasa PMI yang diselenggarakan pada 24 September 2025 lalu serta Jumbara di Gresik.