news

Digerebek di Perumahan, Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Hingga Ratusan Juta di Karangpawitan Garut

Rabu, 24 September 2025 | 10:00 WIB
Penampakan uang palsu di Garut siap edar (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memproduksi uang palsu di sejumlah kota besar dengan cara berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan polisi.

Baca Juga: Heboh Maba UNSRI Disuruh Saling Cium Kening Sesama Jenis, Kampus Bekukan HIMA Teknologi Pertanian dan Panggil Panitia

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini