Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memproduksi uang palsu di sejumlah kota besar dengan cara berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan polisi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!