Api kemudian menyambar bagian wajah, rambut, dada, dan leher SN setelah pelaku memantik korek api. Akibatnya, korban mengalami luka bakar sangat serius.
Atas perbuatannya, MA terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 340 KUHP. Hukuman yang menanti bisa berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Hal senada juga disampaikan Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid.
“Dugaan penyebab perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar karena bertengkar keluarga,” ungkap Abdul.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!