Seperti yang diketahui, dalam rapat perdana bersama Komisi X DPR RI pada 10 September 2025, Menkeu Purbaya menyampaikan salah satu kebijakannya, memberikan suntikan dana Rp200 triliun kepada 5 Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Uang Rp200 triliun tersebut diambil dari dana pemerintah di Bank Indonesia dan akan dibagikan ke 5 bank plat merah, BRI, BTN, BSI, Mandiri dan BNI.
Baca Juga: BRI Apresiasi Dana Rp55 Triliun dari Pemerintah, Fokus Kembangkan UMKM dan Stabilitas Ekonomi
Kebijakan tersebut mendapatkan perhatian dari KPK karena melibatkan dana yang cukup fantastis.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan bahwa kebijakan Purbaya tersebut bisa lebih menggairahkan perekonomian mikro di tanah air.
Namun ia juga menyebutkan sisi negatif dengan mencontohkan kasus yang terjadi di salah satu bank perkreditan rakyat.
“Sisi negatifnya tentu ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha,” terangnya.
Asep juga mengungkapkan pihaknya akan memperketan pengawasan dalam penyaluran dana Rp200 triliun tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!