“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” paparnya.
Meski demikian, Pigai juga memberikan catatan. Ia menilai bahwa tidak semua kantor pemerintahan memiliki area yang cukup luas.
Untuk kantor DPR provinsi, kabupaten, atau kota yang terbatas ruangnya, tidak perlu memaksakan diri menyediakan tempat serupa.
Usulan ini hanya berlaku untuk kantor pemerintahan yang memiliki halaman atau area luas, sehingga secara teknis memungkinkan untuk dijadikan pusat unjuk rasa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!