news

Miris! 11 Tahun Buron, La Ode Litao yang Masuk DPO Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Posternya Dipasang 2 Km dari Rumah Korban

Jumat, 12 September 2025 | 16:55 WIB
Litao, anggota DPRD Wakatobi (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

Selama 11 tahun, Litao menghilang dari peredaran, namun ia secara mengejutkan muncul kembali sebagai calon legislatif dari Partai Hanura pada tahun 2024. 

Baca Juga: Perizinan Usaha Mie Gacoan Dinilai Tak Lengkap, Legislator NasDem DPRD Jember Minta Hentikan Pembangunan Sementara

Bahkan, balihonya terpampang jelas di jalan poros, hanya berjarak 2 kilometer dari rumah keluarga korban.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang buronan bisa lolos verifikasi dan dilantik menjadi anggota DPRD sebab salah satu persyaratan utama untuk mendaftar sebagai caleg adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bersih.

Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dari pihak kepolisian yang mengeluarkan SKCK untuk Litao, atas kejanggalan ini, pihak keluarga korban terus mendesak agar kasus ini diusut kembali. 

Setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan publik, Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian langsung mengambil tindakan dan Litao akan segera di proses hukum.

Mereka menetapkan kembali Litao sebagai tersangka dan akan segera melakukan pemeriksaan. 

Pihak kepolisian juga tidak tinggal diam dan menjatuhi sanksi demosi (penurunan jabatan) kepada oknum polisi yang lalai menerbitkan SKCK untuk Litao.

Sementara itu, pihak DPD Partai Hanura Sultra mengaku tidak tahu menahu mengenai status buronan Litao.

Mereka berdalih berkas pencalonan Litao lengkap, termasuk SKCK yang bersih, sehingga dianggap layak untuk maju.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini