Senin, 20 Juli 2026

Miris! 11 Tahun Buron, La Ode Litao yang Masuk DPO Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Posternya Dipasang 2 Km dari Rumah Korban

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 September 2025 | 16:55 WIB
Litao, anggota DPRD Wakatobi  (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )
Litao, anggota DPRD Wakatobi (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

SketsaNusantara.id - Sudah sewajarnya jika anggota dewan berasal dari kalangan terpelajar dan memiliki reputasi yang baik, namun tidak halnya dengan yang terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Publik dihebohkan oleh terungkapnya status hukum seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang ternyata merupakan buronan kasus pembunuhan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun namun menjadi anggota dewan.

Seperti dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, ia adalah La Ode Litao alias Lalita yang merupakan salah satu buronan karena kasus pembunuhan.

Baca Juga: Heboh Tunjangan Rumah Anggota DPRD Capai Puluhan Juta, Provinsi DKI Jakarta Tertinggi, Setara Motor XMAX Baru!

La Ode Litao atau Lalita sendiri merupakan anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura dan ternyata ia juga merupakan buronan kasus pembunuhan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Ironisnya, setelah masa pelariannya, ia malah terpilih dan dilantik sebagai wakil rakyat pada 1 Oktober 2024.

Litao kemudian mendapatkan sorotan tajam bagaimana mungkin seseorang yang berstatus DPO kasus pembunuhan lolos dilantik sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: AMJ Berikan 9 Tuntutan ke DPRD Jember, Korlap Aksi: Bebaskan Mahasiswa yang Masih Ditahan

Kasus Litao terungkap setelah keluarga korban mempertanyakan kelanjutan kasus pembunuhan seseorang bernama Wiranto ke Polres Wakatobi.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2014, di mana Litao bersama dua rekannya, Rahmat Ladongi dan La Ode Herman, terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Wiranto meninggal dunia.

Saat itu Wiranto sedang berjoget di sebuah acara di Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi kemudian bersenggolan dengan Litao secara tak sengaja.

Baca Juga: Respon Polemik Nasional, Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf dan Komitmen Tingkatkan Kinerja

Senggolan yang tak sengaja tersebut membuat Litao dan kedua temannya, yakni Rahmat La Dongi, La Ode Herman mengeroyok Wiranto hingga tewas.

Kedua teman Litao berhasil ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Litao melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Wakatobi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X