news

DPR Pastikan Anggota Dinonaktifkan Parpol Kehilangan Gaji dan Tunjangan, Nama Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Sabtu, 6 September 2025 | 19:00 WIB
Sufmi Dasco tegaskan soal gaji dan tunjangan anggota DPR RI. (Dok. Humas DPR RI)

SketsaNusantara.id - DPR RI memastikan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi memperoleh hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

Keputusan ini menjadi tindak lanjut atas dinamika internal parpol yang berdampak langsung pada status keanggotaan di DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Aliansi Perempuan Indonesia di Gedung DPR, Pakai Baju Pink hingga Tuntutan untuk Prabowo Subianto

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujarnya di hadapan awak media.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai status hak keuangan sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka.

Menurut Dasco, kebijakan ini diambil setelah melalui rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Akui Pernah Diusir dari Rumah Omnya Sebelum Menjadi Anggota DPR: Baju Gue Dibuang Dari Lantai 2...

Dari rapat tersebut lahir enam poin keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.

Dalam kesempatan itu, Dasco tidak sendirian. Ia didampingi dua Wakil Ketua DPR lain, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Kehadiran mereka menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan kolektif pimpinan dewan, bukan pernyataan pribadi.

Baca Juga: Profil Rusdi Masse Mappasessu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pengganti Ahmad Sahroni, Pernah Jadi Bupati Termuda di Indonesia

Dasco juga menekankan bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR yang dilakukan oleh parpol tetap harus melewati koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini