Kini, Bripka Rohmat harus menjalani hukuman ditempatkan di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri selama 20 hari.
Selain itu, Bripka Rohmat juga dimutasi dengan penurunan jabatan selama 7 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!