news

Bripka Rohmat Pengemudi Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Akui Tak Berniat Menghilangkan Nyawa: Hanya Menjalankan Tugas Pimpinan...

Jumat, 5 September 2025 | 07:31 WIB
Bripka Rohmat, sopir mobil rantis yang melindas Affan Kurniawan (x @DS_yantie)

Kini, Bripka Rohmat harus menjalani hukuman ditempatkan di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri selama 20 hari.

Baca Juga: 8 Pernyataan Presiden Tanggapi Situasi Indonesia: Cabut Anggota DPR Sembrono, Usut Tuntas Tragedi Affan Kurniawan hingga Tampung Aspirasi Masyarakat

Selain itu, Bripka Rohmat juga dimutasi dengan penurunan jabatan selama 7 tahun.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini