Kamis, 4 Juni 2026

Bripka Rohmat Pengemudi Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Akui Tak Berniat Menghilangkan Nyawa: Hanya Menjalankan Tugas Pimpinan...

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Jumat, 5 September 2025 | 07:31 WIB
Bripka Rohmat, sopir mobil rantis yang melindas Affan Kurniawan (x @DS_yantie)
Bripka Rohmat, sopir mobil rantis yang melindas Affan Kurniawan (x @DS_yantie)

SketsaNusantara.id - Sosok Bripka Rohmat, sopir mobil rantis milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas tengah ramai menjadi sorotan.

Bripka Rohmat pun lantas harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang diselenggarakan pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus tersebut, Bripka Rohmat harus menerima hukuman demosi 7 tahun.

Baca Juga: Cerita Ustadz Derry Sulaiman saat Hadir di Pemakaman Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ungkap Kagumi Hal ini

Bripka Rohmat mengaku menyesal, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam,"

"kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” katanya sembari menahan air mata, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.

Baca Juga: Gaya Petantang-Petenteng Saat Hina Kematian Affan Kurniawan Hilang, Damar Sagara Gunakan Ayah Sebagai Tameng Permintaan Maaf

Bripka Rohmat menjelaskan bahwa dirinya tak pernah ada niat sedikitpun untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya.

Dikatakan Bripka Rohmat bahwa ia hanya menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Damar Sagara Hina dan Wajarkan Kematian Affan Kurniawan, Netizen: Tandain Orangnya Jangan Sampai Lolos!

Apa yang terjadi dan menimpanya dan Affan Kurniawan bukanlah kehendaknya.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X