Kini, Bripka Rohmat harus menjalani hukuman ditempatkan di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri selama 20 hari.
Selain itu, Bripka Rohmat juga dimutasi dengan penurunan jabatan selama 7 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Hadir di Tengah Keluarga Almarhum Affan Kurniawan, Prabowo Penuhi Semua Keinginan Almarhum Sebelum Meninggal Dunia, Apa Saja?
Ungkapkan Rasa Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob, Ahok: ‘DPR Takut? Jangan Cuma Minta Pajak!’
Tragedi Affan Kurniawan di Pejompongan: Ria Ricis, Pasha Ungu, hingga Willie Salim Turut Berduka
Sri Sultan HB X Redakan Ketegangan Demo, Sambut Massa dengan Gending Raja Manggala Usai Wafatnya Affan Kurniawan
Doakan Almarhum Affan Kurniawan dan Keselamatan Bangsa, DPC PKB Jember Gelar Sholat Gaib