Pada 2019, dilakukan uji coba sebanyak 1.000 unit yang hasilnya dianggap belum memenuhi kebutuhan teknis di lapangan.
Anggaran proyek ini mencapai Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek. Jumlah itu kemudian ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Total nilai proyek untuk pengadaan TIK dengan basis Chromebook pun menyentuh angka Rp9,8 triliun.
Besarnya anggaran inilah yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih akan berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengumpulkan bukti lanjutan.
Kasus pengadaan Chromebook ini juga disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam program digitalisasi pendidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!