Namun, korban kembali mengamuk dan memukul kedua tersangka. Tersangka yang kesal akhirnya menenggelamkan korban.
“Karena kesal dan masih dalam pengaruh alkohol, kedua pelaku kemudian menenggelamkan korban selama kurang lebih lima menit. Setelah dipastikan tidak bergerak, tubuh korban didorong ke tengah sungai agar terlihat seperti tenggelam karena kecelakaan,” tambahnya.
Keesokan harinya, kedua pelaku justru ikut melaporkan kejadian itu ke polisi bersama ibu korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian agar tidak dicurigai.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!