Namun, korban kembali mengamuk dan memukul kedua tersangka. Tersangka yang kesal akhirnya menenggelamkan korban.
“Karena kesal dan masih dalam pengaruh alkohol, kedua pelaku kemudian menenggelamkan korban selama kurang lebih lima menit. Setelah dipastikan tidak bergerak, tubuh korban didorong ke tengah sungai agar terlihat seperti tenggelam karena kecelakaan,” tambahnya.
Keesokan harinya, kedua pelaku justru ikut melaporkan kejadian itu ke polisi bersama ibu korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian agar tidak dicurigai.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bandara Notohadinegoro Telah Aktif Kembali, Bupati Jember Gus Fawait Segera Perbaiki Fasilitas Penunjangnya
Segera Gelar Muskablub, PMI dan TP3D Pemerintah Kabupaten Jember Komitmen Bangun Sinergi
Siapa Pendiri Museum Tembakau di Kota Jember? Intip Jejak Sejarah Kota Penghasil Tembakau Unggulan Indonesia, Berikut Fakta-faktanya
Gus Fawait dan Gubernur Jatim Khofifah Bakal Bikin MTQ 2025 di Jember Semarak
Cegah AKI-AKB, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Terjunkan 1000 Nakes untuk Pantau Ibu Hamil hingga Melahirkan