Dekrit tersebut membuat parlemen meradang, hingga akhirnya MPR menggelar Sidang Istimewa pada 23 Juli 2001 pagi.
Sidang Istimewa yang dipimpin Amien Rais ini menarik mandat yang diberikan kepada Gus Dur dan menetapkan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai penggantinya.
Dengan keputusan tersebut, Gus Dur akhirnya resmi lengser dari jabatan orang nomor 1 di Indonesia.
2. Dekrit 5 Juli 1959
Sejarah mencatat, hingga saat ini Bung Karno menjadi satu-satunya presiden Indonesia yang pernah membubarkan DPR.
Melalui Dekrit yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959, Bapak Proklamator ini membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
“Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GS),” tulis akun X @ArsipNasionalRI.
Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dianggap tidak sejalan dengan pemerintah.
Sebelum Bung Karno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1955, terjadi perdebatan mengenai dasar negara di Majelis Konstituante.
Saat itu ada 3 draft usulan dasar negara yakni Pancasila, Islam dan Sosial Ekonomi.
Sayangnya, hasil pemungutan suara di Majelis Konstituante belum memberikan hasil mutlak terkait dasar negara Indonesia.
Hingga akhirnya Bung Karno dengan dukungan penuh dari militer mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan membubarkan Majelis Konstituante.***