Minggu, 19 Juli 2026

Puan Maharani, Fadli Zon, Hingga Bahlil Lahadalia, ini Daftar Lengap 141 Tokoh yang Mendapat Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo Subianto

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:41 WIB
Prabowo Subianto anugerahkan tanda jasa dan kehormatan pada 141 tokoh berikut (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Prabowo Subianto anugerahkan tanda jasa dan kehormatan pada 141 tokoh berikut (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Berikut daftar 141 tokoh yang mendapat tanda jasa dan kehormatan dari Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto baru saja menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan pada 141 tokoh nasional terpilih.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 73, 74, 75, 76, 78 PK tahun 2025 tentang pemberian tanda jasa dan kehormatan, Prabowo Subianto memberi tanda jasa dan kehormatan untuk 141 tokoh pada saat upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Harapkan Amnesti dari Prabowo Subianto, Komisaris KPK: Itu Tidak Layak!

"Menganugerahkan tanda kehormatan kepada mereka yang nama, jabatan, dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ucap Sekretaris Militer Presiden saat membacakan Keputusan Presiden, dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

141 tokoh yang mendapat tanda jasa dan kehormatan dari Prabowo Subianto ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari menteri, hingga budayawan.

Baca Juga: Keluarga Arya Daru Angkat Bicara, Tolak Hasil Penyelidikan Polisi hingga Menuntut Presiden Prabowo

Berikut daftar 141 tokoh penerima tanda jasa dan kehormatan dari Prabowo Subianto

1. Puan Maharani

2. Ahmad Muzani

3. Sultan Najamuddin

4. Sufmi Dasco Ahmad

5. Zulkifli Hasan

Baca Juga: Pernah Jadi Ajudan Prabowo, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Jadi Salah Satu Menteri Berkinerja Baik di Kabinet Merah Putih

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X