Kamis, 4 Juni 2026

2 Presiden Indonesia yang Hampir dan Pernah Bubarkan DPR, Salah Satunya Gus Dur Lewat Dekrit 23 Juli 2001

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:21 WIB
2 Presiden yang hampir dan pernah membubarkan DPR (mpr.go.id)
2 Presiden yang hampir dan pernah membubarkan DPR (mpr.go.id)

Baca Juga: Ahmad Sahroni Sebut Seruan Bubarkan DPR Tak Masuk Akal dan Hanya Disuarakan Orang Tolol, Netizen Balas dengan Kritikan Pedas

Dekrit tersebut membuat parlemen meradang, hingga akhirnya MPR menggelar Sidang Istimewa pada 23 Juli 2001 pagi.

Sidang Istimewa yang dipimpin Amien Rais ini menarik mandat yang diberikan kepada Gus Dur dan menetapkan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai penggantinya.

Dengan keputusan tersebut, Gus Dur akhirnya resmi lengser dari jabatan orang nomor 1 di Indonesia.

Baca Juga: DPR Pernah Dibubarkan? Mengenal Sejarah hingga Lahirnya Lembaga Wakil Rakyat di Indonesia, Bermula dari Panitia...

2. Dekrit 5 Juli 1959

Sejarah mencatat, hingga saat ini Bung Karno menjadi satu-satunya presiden Indonesia yang pernah membubarkan DPR.

Melalui Dekrit yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959, Bapak Proklamator ini membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.

“Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GS),” tulis akun X @ArsipNasionalRI.

Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dianggap tidak sejalan dengan pemerintah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Adakan Rapat Konsultasi untuk Mengatasi Polemik Royalti: Jangan Takut Menyanyi dan Memutar Lagu

Sebelum Bung Karno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1955, terjadi perdebatan mengenai dasar negara di Majelis Konstituante.

Saat itu ada 3 draft usulan dasar negara yakni Pancasila, Islam dan Sosial Ekonomi.

Sayangnya, hasil pemungutan suara di Majelis Konstituante belum memberikan hasil mutlak terkait dasar negara Indonesia.

Hingga akhirnya Bung Karno dengan dukungan penuh dari militer mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan membubarkan Majelis Konstituante.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @ArsipNasionalRI, X @ArahJuang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X