Enam, sesuai ketentuan hukum, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi dan hak ini berlaku untuk semua hal.
Tujuh, UGM diberi mandat oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan dan secara berkala telah dinilai dan di uji oleh lembaga independen dan hingga saat ini dinyatakan layak dan telah melakukan proses pendidikan dengan baik.
Delapan, tugas dan tanggung jawab UGM telah paripurna ketika peserta didik telah dinyatakan lulus dan diberi ijazah sesuai ketentuan dan hak, ini juga berlaku bagi alumni bernama Joko Widodo.
Sembilan, setiap alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik untuk kepentingan yang dibenarkan oleh hukum dan alumni sebagai pemilik satu-satunya ijazah sehingga penggunaannya dan perlindungannya adalah tanggung jawab pemilik ijazah.
Sepuluh, UGM kembali menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumni UGM yang telah mendapatkan ijazah dari UGM sesuai ketentuan.
Sedang hal-hal yang terjadi setelah proses pendidikan dan kelulusan tahun 1985 di UGM termasuk pemanfaatan dan perlindungan terhadap ijazah adalah tanggung jawab yang bersangkutan sebagai seorang alumni.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!