SketsaNusantara.id - Mata Leo Arta Pranata tampak sayu saat ditemui di rumah kerabatnya, Perumahan Rembangan Hill Residence, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dia baru saja terbangun dari tidur siangnya, senyumnya tampak tipis saat menyalami sejumlah awak media yang berkunjung.
"Monggo mas silahkan duduk," ucapnya lirih sambil menyandarkan tubuhnya yang kelelahan.
Leo, sapaan karibnya, menjadi salah satu dari 56 sopir ambulans yang tak merasakan gaji selama tujuh bulan. Mulai Januari hingga Juli.
"Saya tidak bisa mendaftar PPPK karena masa kerja kurang dari dua tahun," papar sopir ambulans Puskemas Arjasa tersebut.
Alhasil, gajinya tak bisa dicairkan lantaran terbentur regulasi. Meski tak digaji selama tujuh bulan, Leo tetap mengemudikan setir bundar itu karena beberapa alasan.
Baca Juga: Pemkab Jember Genjot Perbaikan Jalan, Dinas PU Bina Marga dan SDA Sebut Masih 3 AMP yang Lolos
"Pertama, ambulans selam sini tidak ditarik, jadi kami menganggap masih dipekerjakan," lanjut.
Kedua, Leo mengaku masih mendapatkan jasa pelayanan (japel) tenaga kesehatan.
"Namun, tidak seberapa, kadang Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, paling banyak Rp 500 ribu, dan dibayar secara berkala," ungkapnya.
Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan, Pemkab Jember Gelar Sosialisasi dan Bimtek SP4N Lapor, Wadul Gus’e, serta UHC
Ketiga, ada panggilan hati yang menuntutnya untuk tetap mengabdikan diri melayani masyarakat.
"Berat, apalagi ada tanggungan rumah, istri, dan tiga anak yang harus dicukupi," ujarnya.