Adapun aturan dalam pemberian tantiem ini diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Dan berikut ini aturan pemberian tantiem berdasarkan 2 aturan tersebut.
1.Opini audit yang diterbitkan auditor minimal WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
2.Perusahaan memiliki nilai kesehatan minimal 70 tanpa pengaruh dari tindakan direksi sebelumnya atau faktor lain di luar kendali direksi.
3.Memiliki pencapaian KPI (Key Performance Indicator) minimal 80 persen dan tidak termasuk di luar kendali direksi
4.Bagi perusahaan yang merugi, kinerja keuangan tidak memburuk jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara bagi perusahaan yang tahun sebelumnya, kinerja keuangannya tidak merugi.
5.Semua faktor di luar kendali direksi harus dijelaskan dalam laporan tahunan BUMN serta disetujui oleh RUPS atau menteri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!