SketsaNusantara.id - Di tengah polemik kenaikan PBB ratusan persen di sejumlah wilayah, kabar gembira disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pembayaran pajak.
Melalui akun Instagram pribadinya, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menghimbau kepada Bupati dan Walikota di Jawa Barat untuk membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia atau HUT ke-80 RI yang dirayakan bulan Agustus ini.
"Free Pajak Bumi dan Bangunan, Merdeka!!!" tulis KDM dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan akun Instagram @dedimulyadi71 pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.
"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak Bupati dan Walikota untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan terhitung tahun 2024 ke belakang," tuturnya.
Pembebasan tunggakan pajak ini berlaku untuk perorangan dari semua kalangan dan terhitung mulai tahun 2024 ke bawah.
Langkah ini juga pernah diambil sebelumnya untuk pembebasan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dedi Mulyadi menyebut niatannya untuk tidak memberatkan masyarakat dalam membayar pajak. Ia juga berharap pajak dapat dimanfaatkan bupati/wakilota untuk mengelola kebutuhan daerah dengan sebaik-baiknya.
"Selanjutnya, langkah ini bisa membangkitkan spirit (semangat) dan tradisi untuk membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dengan tidak memberatkan masyarakat," tutur KDM.
"Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat," imbuhnya.
KDM berharap kepala daerah di Jawa Barat dapat mengikuti ajakan ini dengan ketentuan sesuai surat himbauan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.