Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak yang kehilangan hak atas tanah yang telah dimiliki secara sah.
“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.
Selain memberikan penjelasan teknis, Nusron juga menanggapi ucapannya yang menyebut tanah milik negara. Ia mengakui bahwa pernyataan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai candaan, namun dianggap kurang tepat.
“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabul lisan ini dan kami berkomitmen akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan pengambilalihan tanah nganggur hanya berlaku untuk lahan tertentu yang tidak produktif.
Ia menekankan pentingnya penggunaan tanah secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat, sejalan dengan amanat konstitusi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!