Selain mengecek melalui SLIK OJK, ada beberapa tanda yang perlu kamu waspadai, yakni:
1. Menerima tagihan atau telepon penagihan dari pihak pinjol, padahal kamu tidak pernah mengajukan pinjaman.
2. Muncul riwayat kredit di SLIK OJK atas nama kamu, meskipun kamu tidak pernah mengajukan pinjaman sebelumnya.
Tindakan yang harus dilakukan jika KTP kamu ternyata telah disalahgunakan, maka segera lakukan langkah-langkah pengaduan berikut ini:
3. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Jika kamu mengetahui aplikasi pinjolnya, segera hubungi customer service mereka untuk melaporkan penyalahgunaan data. Simpan semua bukti komunikasi.
4. Lapor ke OJK
Laporkan kasus kami ke OJK melalui beberapa kanal berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Dengan rutin memeriksa slik OJK maka kamu bisa lebih cepat mendeteksi penyalahgunaan data pribadi dan mencegah masalah keuangan lebih besar akibat pinjol ilegal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!