MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa haram dan Polda Jatim yang melarang penggunaan sound sistem, terlebih yang memutar musik dengan volume suara melewati batas pendengaran (di atas 85 desibel).
Selain membahayakan fisik dan ketertiban umum, sound horeg juga dinilai melanggar syariat.
Dalam beberapa acara, tak jarang terlihat wanita berpakaian minim berjoget di tengah karnaval sound horeg, bercampur dengan laki-laki, yang bisa memicu perbuatan maksiat—terlebih jika disertai konsumsi minuman keras (miras).
Ironisnya, meski sudah ada fatwa haram MUI dan pelarangan dari berbagai pihak, karnaval yang menghadirkan sound horeg masih kerap dijumpai. Bahkan, tren ini semakin marak menjelang perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
Perlu adanya regulasi dari pemerintah untuk merumuskan standar keamanan, memberikan edukasi teknis, sekaligus menetapkan pembatasan yang tegas terkait penggunaan sound sistem dalam karnaval.
Tujuannya, agar fenomena sound horeg ini tidak terus memicu kontroversi, mencegahnya jadi "momok" yang membahayakan keselamatan, dan mengganggu ketertiban masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini