news

Bukan Libur Nasional, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Resmi, Ini Isi SKB 3 Menteri dan Tujuan Penetapan

Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi cuti bersama 18 Agustus 2025. (Pexels/Stefan Stefancik)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penandatanganan dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memberi ruang lebih bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Amankan Cuti Anda! Ini Jadwal Lengkap Rangkaian Acara Jember Fashion Carnival 2025

Pemerintah menegaskan bahwa tanggal ini bukan libur nasional, tetapi cuti bersama.

Keputusan tersebut melibatkan tiga kementerian. Ketiganya adalah Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dokumen yang disahkan memiliki nomor berbeda untuk masing-masing kementerian. Nomor 933 Tahun 2025 untuk Kementerian Agama, Nomor 1 Tahun 2025 untuk Kementerian Ketenagakerjaan, dan Nomor 3 Tahun 2025 untuk Kementerian PANRB.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Apakah 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama? Begini Faktanya di Momen HUT ke-80 RI

Melalui keputusan ini, pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama di luar jadwal sebelumnya. SKB terbaru ini menggantikan SKB tahun lalu, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Ketiga SKB lama itu belum mencantumkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur atau cuti.

Tujuan dari kebijakan ini bersifat strategis. Pemerintah ingin meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa. Penambahan cuti ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat atas semangat merayakan kemerdekaan.

Selain itu, pemerintah berharap langkah ini dapat berdampak pada sektor lain. Sektor pariwisata dan perekonomian lokal diperkirakan mendapat manfaat dari hari libur tambahan tersebut.

Dengan cuti tambahan, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan dan berlibur.

Penambahan cuti bersama ini sempat menimbulkan perdebatan. Sebelumnya, beredar informasi bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur nasional. Isu ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.

Halaman:

Tags

Terkini