Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Libur Nasional, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Resmi, Ini Isi SKB 3 Menteri dan Tujuan Penetapan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi cuti bersama 18 Agustus 2025. (Pexels/Stefan Stefancik)
Ilustrasi cuti bersama 18 Agustus 2025. (Pexels/Stefan Stefancik)

Namun, dengan keluarnya SKB terbaru, statusnya menjadi jelas.

Tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Perbedaan ini penting, karena libur nasional bersifat wajib, sedangkan cuti bersama fleksibel.

Mengutip pernyataan resmi dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Penetapan cuti bersama ini memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar nasional dengan lebih bermakna.”

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin momen kemerdekaan ini menjadi lebih semarak.

“Presiden berharap peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh semangat kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menambah antusiasme publik dalam memperingati kemerdekaan.

Pemerintah pun ingin agar momentum besar ini tidak hanya berlangsung satu hari.

Penambahan cuti memberi masyarakat waktu lebih untuk mengenang dan merayakan perjuangan bangsa.

Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan. Perubahan ini mencerminkan respons terhadap dinamika publik dan kebutuhan nasional.

Dengan cuti tambahan ini, masyarakat bisa merancang kegiatan perayaan dengan lebih leluasa. Pemerintah berharap, peringatan kemerdekaan kali ini dapat membawa semangat baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X