news

Tak Semua Tanah Bisa Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid Tegaskan Syarat Ketat Penetapan Tanah Terlantar

Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi tanah yang akan disita negara. (Pexels/Magda Ehlers)

SketsaNusantara.id - Banyak masyarakat mengira bahwa tanah yang lama tidak digunakan otomatis bisa dianggap terlantar dan langsung diambil alih oleh negara. Anggapan ini ternyata tidak tepat.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa status tanah terlantar hanya dapat ditetapkan melalui proses panjang dan ketat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu hingga lebih dari satu setengah tahun.

Baca Juga: Ria Ricis Berangkat Umrah, Boyong Moana Ke Tanah Suci Usai Rayakan Ulang Tahun ke-30, Netizen: Lancar..

Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan evaluasi dan verifikasi yang sangat rinci.

“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron Wahid kepada awak media pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka meluruskan informasi yang keliru di masyarakat.

Baca Juga: 132 Ton Beras Premium Disita, Dirut PT Food Station dan 2 Bawahan Ditetapkan Jadi Tersangka Oplosan

Banyak yang beranggapan bahwa tanah kosong atau tidak digunakan bisa otomatis diambil oleh negara.

Padahal, ada regulasi yang harus diikuti agar sebuah lahan bisa dinyatakan berstatus terlantar.

Nusron menjelaskan bahwa kepemilikan atas tanah sebenarnya berada di tangan negara. Masyarakat atau perorangan hanya menguasai tanah berdasarkan hak yang diberikan. Dalam sistem hukum pertanahan nasional, negara memiliki peran sebagai pemilik utama atas seluruh tanah yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Begini Wujud Uang Sebesar Rp11.8 Triliun yang Telah Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” imbuhnya.

Pemberian hak kepada masyarakat dilakukan melalui dokumen resmi. Nusron menekankan pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar legalitas penguasaan atas sebidang tanah.

Halaman:

Tags

Terkini