SketsaNusantara.id – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, semangat patriotik justru diwarnai kontroversi baru.
Di berbagai daerah, sejumlah warga dilaporkan diamankan atau mendapat intimidasi aparat gara-gara mengibarkan bendera bajak laut ala One Piece.
Fenomena ini memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang publik. Menanggapi fenomena ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari memberikan pandangannya dalam sebuah tayangan podcast Malaka Cinematic.
Feri Amsari secara tegas mempertanyakan logika negara dalam menyikapi bentuk kritik kreatif tersebut.
“Sejak kapan komik jadi kejahatan?” ucap Feri saat menanggapi fenomena penangkapan dan tekanan yang terjadi setelah maraknya pengibaran bendera One Piece di sejumlah daerah.
Ia menyayangkan cara negara merespons kritik yang justru bersifat simbolik dan kultural.
“Apalagi bendera One Piece itu merongrong kedaulatan negara. Wah, saya pikir gila, ini orang terlalu serius hidupnya kali ya,” ujarnya dalam podcast tersebut.
Menurut Feri, bendera itu bukanlah ancaman, melainkan bentuk kebebasan berekspresi warga negara, khususnya anak muda. Kritik melalui simbol-simbol budaya pop seperti anime, komik, dan karya seni seharusnya tidak dipersekusi, tetapi dipahami dalam konteksnya.
“Jadi bagi saya ini kritikan menarik dari anak-anak muda ya. Saya enggak tahu ini semuanya anak muda, tetapi ini kritikan menarik dari warga negara bahwa pemerintah harus lebih melayani mereka. Dan timbullah bendera-bendera ini membangun kritiknya dan itu kan hak ya,” kata Feri Amsari.
Ia menegaskan bahwa bentuk-bentuk ekspresi tersebut dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
“Itu kan hak ya. Hak berekspresi, hak berpendapat, hak kreativitas, seni, semua dilindungi Undang-Undang Dasar. Dijamin,” tegasnya.