Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar menegaskan bahwa sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca Juga: Mendapat Abolisi dari Prabowo Subianto, Tom Lembong Sebut Menjadi Pemulihan Nama Baiknya
Pihaknya memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!