Namun, dengan catatan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar peraturan atau batasan syariah. Selain itu, pada fatwa kedua dijelaskan bahwa seseorang boleh berekspresi tanpa menganggu pihak lain.
Adapun fatwa lain yang mengungkapkan bahwa penggunaan sound horeg berlebihan tidak dianjurkan karena membahayakan kesehatan, dan dapat merusak fasilitas umum maupun milik perorangan.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat menganggap bahwa penggunaan sound horeg adalah suatu hal yang menyalahi aturan.
Masyarakat masih berkenan mengadakan acara dengan disertai sound horeg, sebagaimana yang telah diungkapkan warga desa Jember dalam isi spanduk yang mereka buat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!