Sedangkan abolisi untuk Tom Lembong, merupakan istilah hukum yang diberikan presiden untuk meniadakan atau menghapus tuntutan pidana kepada seseorang.
Abolisi ini diberikan kepada orang yang proses hukumnya masih berjalan atau belum mencapai tahap vonis.
Pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang tersebut dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau bahkan meskipun hukuman sudah dijalani.
Hal itu diatur dalam pasal 14 UUD 1945, UU Darurat No.11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Tom Lembong sendiri mendapatkan abolisi karena proses hukumnya masih dalam tahap banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dengan abolisi ini, proses hukum terhadapnya dihentikan, dan tuntutan pidana terhadapnya ditiadakan.
Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto dimana keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai bagian dari hak prerogatif Presiden.***