news

Apa Itu Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Berikut Pengertian hingga Perbedaannya

Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi pembebasan hukuman lewat amnesti dan abolisi (Pixabay lechenie-narkomanii)

SketsaNusantara.id - Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh Presiden Prabowo mengejutkan publik, sebab keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pemberian amnesti dan abolisi ini diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah keduanya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

Lalu apa sebetulnya amnesti dan abolisi dan bagaimana Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bisa mendapatkan pengampunan tersebut?

Baca Juga: Bawa-Bawa Gajah dan Kutu, Djarot Soroti Kasus Hasto dan Tom Lembong: 'Banyak Banget Kasus Korupsi'

Dilansir dari SketsaNusantara.id dari Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar. 

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti juga dapat diberikan presiden kepada siapapun tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Baca Juga: Disebut Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Tetap Divonis Setengah Tuntutan JPU Atas Dakwaan Ini

 Amnesti diberikan kepada orang yang sudah divonis atau dijatuhi hukuman sehingga dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Artinya, orang tersebut dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.

Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti karena proses hukumnya sudah mencapai tahap vonis, yaitu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun dalam ini, kekuatan hukum untuk Hasto belum ingkrah sebab masih akan naik banding.

Pemberian amnesti ini menghapus vonis tersebut, sehingga Hasto dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga: Proses Hukum Tom Lembong DIhentikan Usai Dapat Abolisi dari Presiden, Netizen Sindir Pemerintah Bak Jadi 'Pahlawan Kesiangan', Ada Maksud Politis?

Abolisi untuk Tom Lembong 

Halaman:

Tags

Terkini