Setelah menjalani puluhan sidang hingga dibacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, abolisi dari Presiden Prabowo muncul menjadi solusi yang mengakhiri dilema hukum ini.
Publik menyambut positif, termasuk mantan Staf Khusus Kementerian ESDM, Muhammad Said Didu yang mengapresiasi keputusan Presiden memberikan abolisi untuk Tom Lembong.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden @prabowo yang memberikan Abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi jarang diberikan oleh Presiden, artinya Tom dibebaskan dari seluruh proses pidana," tulis Said Didu dikutip SketsaNusantara.id dari cuitan di akun X @msaid_didu yang diunggah hari Kamis, 31 Juli 2025.
"Presiden menyadari bahwa ada kesalahan proses pengadilan Tom Lembong. Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yang selama ini dilakukan oleh rezim Jokowi," pungkasnya.
Namun sebagian besar masyarakat menyatakan kecewa dan menyindir pemerintah. Prabowo disebut-sebut bak jadi "pahlawan kesiangan" dan keputusannya dinilai sarat muatan politis.
Pasalnya, keputusan ini datang terlambat setelah vonis Tom Lembong viral dan memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai tidak adil.
"Seperti biasa, pemerintah lagi-lagi jadi pahlawan kesiangan. Presiden bikin aturan - diprotes + nyalahin bawahan - batalin - datang sebagai pahlawan," komentar akun @cha****1.
"Masih main pahlawan-pahlawan lagi nih yee. Kemana aja selama ini? setelah viral baru keluar jadi penolong, polanya selalu berulang terus, no viral no justice," imbuh akun @vi****9.
"Skenario seperti ini bukan kebetulan tapi dejavu, keluar sebagai pahlawan kesiangan lalu ada hutang budi, mendekati pemilu mereka dirangkul untuk mendapat suara rakyat," komentar akun @ka****i.
Para pegiat medsos yang kerap mengamati dunia politik juga menilai Tom Lembong tak pantas mendapat abolisi, karena memang tidak bersalah sedari awal.
"Gampang aja sih, ini kasus politisasi hukum, diselesaikan secara politis. Diampuni karena pertimbangan kekuatan politik setelah ada kemarahan publik," tulis akun @BosPurwa.
"Pak Tom Lembong juaranya, sebab memang fakta persidangan jelas tidak ada mens rea dan tidak ada aliran dana ke dia untuk dinikmati, karena itu dia diberikan abolisi yang sudah sepantasnya ia dapatkan," komentar Yudi Purnomo, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, melalui akun X @yudiharahap46.