SketsaNusantara.id - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi mengajukan abolisi yang diberikan untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Proses hukum mantan Menteri Perdagangan yang jadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula itu akan dihentikan setelah DPR RI menyetujui permintaan Presiden.
Abolisi merupakan hak khusus Presiden untuk menghapus proses hukum pidana seseorang yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diresmikan setelah melalui pertimbangan dan mendapat persetujuan dari DPR RI.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, terjerat kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah.
Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Juli 2025, dengan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).
Jaksa menilai Tom melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 117/2015 dengan memberikan izin impor kepada 8 perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar hingga Rp578 miliar dan dianggap menguntungkan pihak swasta, meskipun tidak ada bukti Tom menerima keuntungan pribadi.
Baca Juga: Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Korupsi Impor Gula
Vonis ini memicu polemik besar. Pasalnya, majelis hakim mengakui tidak adanya mens rea (niat jahat) atau keuntungan pribadi bagi Tom, namun tetap menghukumnya atas pelanggaran prosedural.
Tokoh seperti Mahfud MD, Anies Baswedan, dan Feri Amsari menyebut vonis ini "lucu" dan sarat muatan politik, mengingat Tom hanya menjalankan tugas administratif atas arahan atasan.
Dukungan publik pun mengalir, dengan media sosial mempertanyakan keadilan proses hukum dan menyebut kasus ini sebagai "kriminalisasi kebijakan".