news

Apa itu Abolisi yang Diberikan Presiden untuk Tom Lembong? Proses Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dihentikan Meski Sudah Divonis Pengadilan

Jumat, 1 Agustus 2025 | 06:14 WIB
Potret Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden sehingga proses hukum perkara kasus korupsi impor gula akan resmi dihentikan meski sudah divonis pengadilan Tipikor (Instagram/hukum.perubahan)

Tak hanya itu, abolisi dapat memulihkan hak-hak sipil Tom Lembong, seperti hak politik atau hak untuk kembali menjabat di posisi publik, kecuali ada ketentuan khusus.

Mekanisme pemberian abolisi diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi dan diperjelas dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR RI.

Baca Juga: Mengapa Harus Dimulai dari Tom Lembong? Berikut Analisa Mahfud MD pada Penangkapan Mantan Menteri Perdagangan, Strategi Atau Politisasi?

Abolisi ini diberikan setelah Presiden mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan DPR RI melalui rapat di gedung parlemen Senayan.

Setelah DPR memberikan lampu hijau, Presiden akan mengeluarkan keputusan resmi (Keppres) untuk diresmikan agar proses hukum Tom Lembong resmi dihentikan.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi Jakarta karena terlibat kasus korupsi terkait impor gula mentah, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara atau memberikan keuntungan untuk pihak lain sebesar Rp194.7 miliar.

Baca Juga: 5 Poin Eksepsi Tom Lembong: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Klaim Mantan Mendag Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Vonis hakim ini menuai kritik dari banyak pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang melihatnya sebagai ketidakadilan.

Banyak pihak menyoroti kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama karena tidak adanya mens rea (niat jahat) yang menjadi elemen kunci dalam tindak pidana korupsi.

Tom Lembong juga tidak memperoleh keuntungan pribadi. Kebijakan impor gula yang dilakukan Tom lalu adalah tindakan administratif sesuai arahan atasan dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan tindakan kriminal yang merugikan negara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini