Namun, kata dia, penambahan itu masih menunggu izin resmi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Untuk penambahan stasiun pemberhentian, kami masih menunggu izin dari DJKA agar dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan regulasi,” tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini