news

Begini Kebijakan Baru PPATK Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi rekening dormant akan diblokir PPATK (Pixabay Mohamed_hassan)

"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," katanya.

Baca Juga: Komdigi Bakal Blokir Ratusan Rekening yang Dipakai Aktivitas Judol, Meutya Hafid Sebut BCA Paling Banyak Dipakai

Diungkap PPATK bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," ujarnya.

Namun jika pemilik rekening atau nasabah merasa keberatan akan pemblokiran rekeningnya yang berstatus dormant, dapat melakukan pengajuan form keberatan untuk membuka kembali status rekening tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini