"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," katanya.
Diungkap PPATK bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," ujarnya.
Namun jika pemilik rekening atau nasabah merasa keberatan akan pemblokiran rekeningnya yang berstatus dormant, dapat melakukan pengajuan form keberatan untuk membuka kembali status rekening tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini