news

Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat, Justru Diserahkan Sendiri Lewat Cara Ini...

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi transfer data masyarakat ke Amerika (Pixabay ribkhan)

Sedangkan seluruh aktivitas pertukaran data lintas negara tetap tunduk pada UU PDP, yang berlaku dan mengikat. 

Baca Juga: Ikut Antri BBM di SPBU Bangsalsari Jember, Seorang Bocah Perempuan Histeris Cari Orang Tuanya, Netizen: Salfok Endingnya

Pemerintah memastikan bahwa penanganan data ini dilakukan dalam kerangka yang aman, dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini