Sedangkan seluruh aktivitas pertukaran data lintas negara tetap tunduk pada UU PDP, yang berlaku dan mengikat.
Pemerintah memastikan bahwa penanganan data ini dilakukan dalam kerangka yang aman, dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini