SketsaNusantara.id - Tak hanya GP Ansor dan komunitas sound system yang buka suara kaitan dengan fatwa MUI Jatim terkait dengan pelarangan sound horeg.
Sejumlah tokoh agama di Jember juga ikut berkomentar. Salah satunya adalah KH. Misbahul Khoiri Ali pengasuh Ponpes Al - Hasan.
Seperti yang sedang marak terjadi di Jember, fenomena fatwa MUI Jatim yang melarang sound horeg menimbulkan banyak kontroversi. Alhasil, menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, khususnya di Jember.
Salah seorang tokoh agama yang akrab disapa Kyai Misbah itu mendorong semua elemen masyarakat di Jember agar tidak melanjutkan perdebatan terkait fatwa MUI Jawa Timur tersebut.
Gus Misbah menuturkan bahwa kajian MUI Provinsi Jawa Timur terkait dengan larangan sound horeg itu dilakukan dengan sangat komperhensif dan penuh kehati-hatian. Baik dari segi hukum dan pakar.
"Kami bangga atas fatwa MUI yang menjelaskan secara terperinci di mana letak haram dan tidak bolehnya (sound horeg, Red)," tegasnya.
Baca Juga: Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Sujiwo Tejo Singgung Polusi Visual Baliho Caleg
Namun, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI bukanlah produk yang bisa dikomentari.
"Fatwa MUI itu tidak bisa dikomentari oleh siapapun, termasuk oleh bupati. Fatwa MUI itu tidak perlu dikomentasri, tapi dilaksanakan," paparnya.
Pada teknisnya, MUI Jawa Timur meminta gubernur agar fatwa MUI terkait dengan pelarangan sound horeg ini benar-benar dilaksanakan oleh setiap kepala daerah. Dengan begitu, fatwa itu sangat bagus dan tidak merujuk kepada kepala daerah.
Menurut Gus Misbah, fatwa MUI itu dibuat di tingkat Jawa timur sehingga urusannya kepada gubernur.
"Gubernur kemudian membuat perintah agar setiap kepala daerah menjalankaan hal tersebut," terangnya.