SketsaNusantara.id - Hari ini, Jumat 25 Juli 2025 Hasto Kristiyanto menghadapi sidang putusan vonis atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto yamg dikenal sebagai Sekjen PDIP dan juga terdakwa kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku rupanya mendapatkan dukungan Amicus Curiae jelang putusan vonis dari tokoh akademik.
Dimana tokoh akademik yang tergabung dalam Aliansi Akademik Peduli Keadilan mengirimkan pandangan hukum sebagai Amicus Curiae pada 22 Juli 2025 yang lalu.
Lalu apa sebetulnya arti istilah Amicus Curiae dan bagaimana peranannya dalam putusan sidang Hasto yang akan dibacakan hari ini?
Dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari laman hukumonline.com, Amicus Curiae merupakan istilah hukum dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang bukan merupakan pihak yang berperkara dalam suatu kasus tetapi memberikan informasi, keahlian atau pandangan yang rekevan kepada pengadilan untuk membantu dalam proses peradilan.
Para akademisi ini mengajukan amicus curiae untuk memberikan perspektif hukum yang netral dan obyektif, berdasarkan keilmuan mereka, tanpa terikat pada kepentingan salah satu pihak berperkara.
Tujuannya adalah untuk membantu majelis hakim dalam memahami isu hukum yang kompleks atau kontroversial, terutama yang mungkin memiliki implikasi luas bagi masyarakat atau sistem hukum.
Dimana dalam konteks kasus hukum Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi putusan vonis, amicus curiae dari tokoh akademik merupakan upaya dari sejumlah akademisi untuk menyampaikan argumen hukum kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Para tokoh akademisi dalam amicus curiae kasus Hasto, mereka menilai bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto saat ini sangat syarat dengan politik sebab kritis terhadap pemerintah.