SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram untuk Sound Horeg pada 12 Juli 2025.
Meski sudah ada fatwa haram, namun rupanya masih banyak pihak yang tetap menggelar Sound Horeg yang menjadi fenomena di sejumlah wilayah di provinsi Jawa Timur.
Salah satunya adalah pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Sujiwo Tejo Singgung Polusi Visual Baliho Caleg
Baru-baru ini beredar surat himbauan dari pemerintah desa tersebut kepada warganya terkait penyelenggaraan pesta rakyat pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pesta rakyat yang dijadwalkan digelar di sepanjang jalan Desa Donowarih pada Rabu sore, 23 Juli 2025 ini kabarnya akan menggunakan sound system berukuran besar.
Berdasarkan surat yang beredar yang dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @jemberawesome, pemerintah desa tersebut menghimbau warganya yang memiliki bayi, anak kecil, lansia atau sedang sakit untuk mengungsi.
Himbauan tersebut berkaitan dengan gelaran Pesta Rakyat Volume 5 yang dikabarkan akan menampilkan Sound Horeg.
“Bagi yang memiliki bayi atau anak kecil dan anggota keluarga yang sedang sakit atau lansia, agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat sound system yang akan digunakan akan cukup keras (sound horeg),” begitu himbauan yang tertulis dalam surat tersebut.
Surat bernomor 400/125/35/07/23/2008/2005 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Donowarih, Sujoko, lengkap dengan cap desa.
Baca Juga: Sound Horeg Resmi Dilarang, Warga Pertanyakan Kegiatan di Wilayah Jember Selatan
Beredarnya surat himbauan ini seketika menyita perhatian publik.